Neocloris Aquatica

Blog ini bertujuan untuk memberikan informasi data kepada taruna ataupun masyarakat luas untuk pembangunan kelautan perikanan indonesia yang lebih maju

Minggu, 02 Juni 2013

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR: KEP. 44/MEN/2002 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERIKANAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN,

KEPUTUSAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: KEP. 44/MEN/2002
TENTANG
PEDOMAN UMUM
PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERIKANAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN,


Menimbang :
a. 
bahwa dalam rangka mengembangkan penyelenggaraan penyuluhan perikanan yang efisien, efektif, 
dan profesional, maka dipandang perlu adanya Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan;

b.
bahwa  untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan;

2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

3.
Peraturan Pemerintah Nomor  15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan sebagaimana telah 
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2002;

4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah 
dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;

5. 
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

6. 
Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;

7. 
Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir 
dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;

8.
Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara 
Nomor 19/KEP/MK.WASPAN/5/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;

9.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.01/MEN/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kelautan dan Perikanan,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.30/MEN/2001;

10.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2002 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 
di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERIKANAN.
PERTAMA :
Memberlakukan Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan sebagaimana tersebut dalam lampiran  Keputusan ini.
KEDUA :
Pedoman  sebagaimana   dimaksud  diktum  PERTAMA digunakan  sebagai acuan  bagi pejabat, aparat, dan masyarakat luas  dalam pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan perikanan.
KETIGA  :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Oktober 2002
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
                
ttd
 
ROKHMIN DAHURI

Disalin sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,

Narmoko Prasmadji

 
 
 
 
 
 
LAMPIRAN    :  Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan 
                       Nomor: KEP.44/MEN/ 2002
                       Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan
 
BAB I
PENDAHULUAN
 
A. Latar Belakang
Untuk mencapai tujuan pembangunan kelautan dan perikanan, pengembangan sumber daya manusia merupakan faktor kunci yang harus diperhatikan. Salah satu upaya dalam mewujudkan hal tersebut adalah melalui pengembangan program kegiatan penyuluhan perikanan.
Penyuluhan perikanan pada saat ini dirasakan sangat diperlukan karena pertimbangan sebagai berikut:
a.
wawasan dan pengetahuan sumber daya manusia perikanan masih perlu ditingkatkan; b. sumber daya manusia perikanan memiliki potensi untuk    maju dan mandiri;
b.
nelayan, pembudidaya, dan pengolah ikan belum memanfaatkan teknologi terapan secara optimal untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraannya;
c.
saat ini terdapat perubahan sosial yang lebih demokratis dan tata pemerintahan yang lebih banyak melimpahkan kewenangan kepada daerah sehingga memerlukan perubahan paradigma di kalangan pejabat, aparat, dan masyarakat;
d.
pengetahuan, keterampilan, sikap, dan motivasi nelayan, pembudidaya, dan pengolah ikan perlu ditingkatkan melalui kegiatan penyuluhan.









Selama ini penyuluhan perikanan merupakan bagian dari penyuluhan 
pertanian.  Oleh karena sifat dan bentuk kegiatan perikanan sangat spesifik maka dirasakan perlunya penyelenggaraan penyuluhan perikanan tersendiri untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Adapun hal-hal yang mendasari perlunya penyuluhan perikanan antara lain disebabkan:
a.
selama ini sistem penyuluhan bersifat polivalen dan bersifat khas sehingga tidak tersedia kelembagaan, fasilitas, tenaga penyuluh yang secara khusus menangani bidang perikanan;
b.
kondisi teknis, lingkungan, ekologis, dan sosial perikanan sangat spesifik sehingga perlu dilaksanakan secara tersendiri;
c.
penyuluhan perikanan dalam pelaksanaannya belum diselenggarakan dalam konteks jejaring kerja.

Mengingat hal tersebut di atas, maka kebutuhan akan suatu pedoman yang dapat dijadikan acuan sangat dibutuhkan oleh berbagai pihak yang berkaitan dengan kegiatan penyuluhan perikanan.
Maksud disusunnya Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan adalah:

a.
untuk meningkatkan penataan kelembagaan dan tata penyelenggaraan penyuluhan perikanan sehingga dapat mempercepat peningkatan kompetensi tenaga penyuluh, efektif dan efisien; 
b
sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan penyuluhan perikanan sehingga terdapat keselarasan kebijakan dengan tidak mengabaikan adanya kondisi lokal spesifik yang berbeda pada berbagai daerah; 
c.
membantu upaya mewujudkan jejaring kerja penyuluhan perikanan baik nasional, regional,  dan lokal.
A.      Tujuan
Tujuan Penyuluhan Perikanan adalah meningkatnya pengetahuan, keterampilan, sikap, dan motivasi masyarakat, khususnya nelayan, pembudidaya, pengolah ikan dan keluarganya, terutama dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya.
B.      Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang dibahas dalam Pedoman ini meliputi:
1.        Pendahuluan;
2.        Pelaksanaan Penyuluhan Perikanan;
3.        Kelembagaan Penyuluhan Perikanan;
4.        Tata Laksana Penyuluhan Perikanan;
5.        Penutup.
 D.              Pengertian
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.    Nelayan adalah orang yang  mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
2.    Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
3.    Pengolah ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penanganan dan pengolahan ikan.
4.    Penyuluhan Perikanan adalah pendidikan nonformal yang ditujukan kepada masyarakat khususnya nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan serta keluarganya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan motivasi dalam bidang perikanan.
5.    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.  



BAB II
PELAKSANAAN PENYULUHAN PERIKANAN

A.  Khalayak yang Disuluh
Khalayak yang disuluh meliputi seluruh lapisan masyarakat yang dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a.
nelayan;
b.
pembudidaya ikan;
c.
pengolah ikan;
d.
pedagang ikan;
e.
pengusaha perikanan;
f.
generasi muda;
g.
tokoh adat dan masyarakat;
h.
pemuka agama;
i.
aparatur pemerintah
j.
kelompok masyarakat lainnya yang berkaitan secara langsung atau tidak, dengan perikanan.

B.  Pelaku Penyuluhan Perikanan
Pada hakekatnya setiap orang yang mempunyai pengetahuan tentang perikanan dan mampu berkomunikasi dapat menjadi penyuluh perikanan.
Pelaku penyuluhan perikanan meliputi:

1.
Penyuluh Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional penyuluh. 
2.
Penyuluh Nonfungsional adalah Pegawai Negeri Sipil bukan pejabat fungsional penyuluh yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas penyuluhan perikanan.
3.
Penyuluh Tenaga Kontrak adalah tenaga profesional yang diberi tugas dan wewenang oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas penyuluhan perikanan dalam suatu ikatan kerja selama jangka waktu tertentu (kontraktual).
4.
Penyuluh Swasta adalah seseorang yang diberi tugas oleh perusahaan yang terkait dengan usaha perikanan, baik secara langsung atau tidak langsung, melaksanakan tugas penyuluhan perikanan.
5.
Penyuluh Mandiri adalah seseorang yang atas kemauan sendiri melaksanakan penyuluhan perikanan.
6.
Penyuluh Kehormatan adalah seseorang yang bukan petugas penyuluh perikanan yang karena jasanya diberi penghargaan sebagai Penyuluh Kehormatan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan wakil masyarakat.

Persyaratan untuk menjabat sebagai penyuluh fungsional adalah seseorang dengan kualifikasi pendidikan minimal Diploma III di bidang perikanan atau keahlian yang sejenis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kualifikasi penyuluh perikanan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri  berdasarkan kompetensi dan pengalaman di bidangnya.


C.  Materi Penyuluhan Perikanan   
Materi penyuluhan dapat berupa salah satu atau lebih dari 6 (enam) aspek yaitu:
1.
Aspek teknologi, yakni penerapan IPTEK di bidang perikanan atau bidang lainnya untuk meningkatkan produktivitas secara bertanggung jawab.  
2.
Aspek  manajemen, yakni penerapan manajemen yang baik dalam rangka efektivitas dan efisiensi untuk meningkatkan  kinerja usaha perikanan. 
3.
Aspek ekonomi, yakni pemanfaatan sumber daya ekonomi yang meliputi antara lain penyediaan modal, sarana produksi, informasi potensi sumber daya, informasi prospek dan peluang usaha atau jaringan pasar yang diperlukan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraannya.  
4.
Aspek ekologis, yakni pemahaman dan kesadaran tentang arti penting kelestarian sumber daya alam agar usaha atau kegiatannya dapat berkelanjutan dan menjadi lebih baik  pada masa yang akan datang, serta tidak merugikan masyarakat dan lingkungannya.  
5.
Aspek sosial dan budaya, yakni pengembangan kondisi sosial dan kesadaran kultural untuk meningkatkan kemampuan dalam menyalurkan aspirasi serta mengembangkan harkat kemanusiaan dan kesejahteraannya, dengan mempertimbangkan adat positif setempat.  
6.
Aspek hukum,  yakni pemberian informasi tentang peraturan perundang-undangan sehingga khalayak yang disuluh menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, khususnya yang terkait dengan kegiatan di bidang perikanan

D.  Metoda Penyuluhan Perikanan
Berdasarkan sifatnya, metoda penyuluhan dapat menggunakan salah satu atau kombinasi dari berbagai metoda, yakni yang bersifat massal, kelompok,dan  individu.  
1.  Bersifat massal
Metoda yang bersifat massal adalah metoda penyuluhan yang sasarannya berupa komunitas masyarakat luas.
Media yang dapat dipergunakan dalam metoda ini yaitu: media elektronik seperti internet, televisi, radio, film, video; media cetak seperti koran, majalah, brosur, poster; dan media lainnya seperti penyelenggaraan pameran. 
2.  Bersifat kelompok
Metoda yang bersifat kelompok adalah metoda penyuluhan yang sasarannya berupa kelompok masyarakat tertentu dan telah terorganisir baik formal maupun informal.
Media yang dapat dipergunakan dalam metoda ini yaitu media khusus seperti sekolah lapang, studi banding, demonstrasi teknis, kolam percontohan, seminar, lokakarya, sarasehan, temu karya, temu usaha, temu wicara, dan temu lapang. 
3. Bersifat individual
Metoda yang bersifat individual adalah metoda penyuluhan yang sasarannya perorangan atau individu .
Media yang dapat dipergunakan dalam metoda ini yaitu melalui kontak individual yakni berupa kunjungan, magang, pemberian penghargaan atau hadiah, atau pemberian motivasi lainnya.

Metoda pendekatan dalam penyuluhan perikanan dapat bersifat persuasif, edukatif, komunikatif, akomodatif, dan fasilitatif.
a.
Persuasif artinya bahwa penyuluh perikanan dalam melaksanakan tugasnya harus mampu meyakinkan khalayak yang disuluh, sehingga mereka merasa tertarik terhadap hal-hal yang disampaikan.  
b.
Edukatif artinya bahwa penyuluh perikanan harus bersikap dan berperilaku sebagai pendidik yang dengan penuh kesabaran dan ketekunan membimbing masyarakat.  
c.
Komunikatif artinya bahwa penyuluh perikanan harus mampu berkomunikasi dan menciptakan iklim serta suasana sedemikian rupa sehingga tercipta suatu pembicaraan atau komunikasi yang bersifat akrab, terbuka, dan timbal balik.  
d.
Akomodatif artinya bahwa dengan diajukannya permasalahan-permasalahan di bidang perikanan oleh masyarakat, penyuluh perikanan harus mampu mengakomodasikan, menampung, dan memberikan jalan pemecahannya dengan sikap dan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami oleh khalayak yang disuluh.  
e.
Fasilitatif artinya bahwa penyuluh perikanan harus mampu memanfaatkan jejaring kerja penyuluhan perikanan untuk menghubungkan antara khalayak yang disuluh dengan pihak lain seperti sumber teknologi, sumber permodalan, sumber informasi, akses pasar, dan lain-lain.
 
BAB  III  
KELEMBAGAAN
 
Kelembagaan Penyuluhan Perikanan dapat dibentuk di Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Unit Kerja Lapangan. Untuk meningkatkan peran serta, masyarakat secara mandiri dapat membentuk suatu forum komunikasi bersama atau organisasi masyarakat yang dibentuk khusus untuk penyelenggaraan penyuluhan dan usahanya.
                       
A.  Pusat
 
Penyuluhan perikanan di Pusat dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyuluhan perikanan pada Departemen Kelautan dan Perikanan.  
Tugas kelembagaan penyuluhan di Pusat  adalah:
·      merumuskan kebijakan dan perencanaan penyuluhan perikanan  nasional;
·      menyusun standardisasi, norma, pedoman umum, dan  akreditasi;
·      mengembangkan sistem, kelembagaan, ketenagaan penyuluh, penyelenggaraan dan kerja sama penyuluhan perikanan;
·      melakukan koordinasi, supervisi, dan distribusi sumber daya penyuluhan perikanan;
·      melaksanakan kerja sama penyuluhan perikanan dengan pihak lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;  

Menyelenggarakan kegiatan  penyuluhan tingkat nasional.
B.  Daerah  
Penyuluhan perikanan di Daerah dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyuluhan perikanan pada salah satu Dinas yang terkait erat dengan bidang perikanan.
Kelembagaan penyuluhan perikanan di Daerah tersebut dibentuk di Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Unit Kerja Lapangan.

Tugas  kelembagaan penyuluhan perikanan di provinsi adalah:  
·     merumuskan kebijakan dan perencanaan penyuluhan perikanan di provinsi atau lintas kabupaten/kota;
·     melakukan koordinasi, supervisi dan distribusi sumber daya penyuluhan  perikanan di provinsi;
·     melaksanakan kerja sama penyuluhan perikanan dengan pihak lain, baik instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat;
·     menyelenggarakan  penyuluhan perikanan di provinsi.  

Tugas  kelembagaan penyuluhan perikanan di Kabupaten/Kota adalah:  
·     merumuskan kebijakan perencanaan program dan kegiatan penyuluhan  perikanan di Kabupaten/Kota setelah mendapatkan masukan dari
      penyuluh beserta nelayan, pembudidaya, pengolah ikan, dan unsur masyarakat lainnya;
·     menyusun pedoman teknis penyuluhan perikanan;
·     melakukan koordinasi, supervisi,  dan distribusi sumber daya penyuluhan perikanan;
·     menyelenggarakan kegiatan penyuluhan perikanan di Kabupaten/Kota;
·     menetapkan,  mengangkat, membina, dan mensupervisi petugas penyuluh yang berada di Kabupaten/Kota;
·     menetapkan lokasi dan memfasilitasi Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan;
·     melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengawasan, penilaian dan evaluasi kegiatan penyuluhan perikanan di kabupaten/kota.

C.  Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan  
Kelembagaan penyuluhan perikanan di lapangan dilaksanakan  oleh unit kerja lapangan yang disebut  Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan.
Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan dimaksud berada pada sentra-sentra kegiatan pelaku usaha perikanan, khususnya nelayan, pembudidaya, pengolah ikan, atau pusat teknologi perikanan yang berada di daerah yang bersangkutan. Contoh Pos yang dimaksud adalah Pelabuhan Perikanan, unit kerja penelitian, pendidikan, pelatihan, perguruan tinggi, dan lain-lain.
Penetapan lokasi Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan dilakukan oleh Bupati/Walikota atas persetujuan dan kerjasama dengan unit kerja yang ditempati.
Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan merupakan tempat berpangkalnya para penyuluh fungsional perikanan atau penyuluh lainnya dalam melaksanakan tugas penyuluhan perikanan.
Apabila  pada wilayah Kabupaten/Kota  tidak terdapat unit kerja dimaksud,  maka Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menetapkan keberadaan Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan pada Kantor Kecamatan setempat. 
 
Tugas Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan adalah:  
a.        menyusun program kerja dan rencana kegiatan penyuluhan perikanan;
b.        melaksanakan penyuluhan perikanan di lapangan;
c.         melakukan kegiatan administrasi penyuluhan perikanan;
d.        melakukan kerja sama dan memperluas jejaring kerja;
e.        melakukan evaluasi dan pelaporan kegiatan penyuluhan perikanan yang dilaksanakannya.   

D.  Forum Komunikasi Penyuluhan Perikanan   
Forum Komunikasi Penyuluhan Perikanan dapat dibentuk dalam lingkup Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.  
Forum Komunikasi Penyuluhan Perikanan merupakan wadah bersama yang anggotanya antara lain terdiri dari kelompok masyarakat, para pakar, pengusaha, dan aparat pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan penyuluhan perikanan.
Forum ini dibentuk secara mandiri berdasarkan kesepakatan bersama para anggotanya. 
 
E.  Kelembagaan di Masyarakat
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan penyuluhan perikanan dapat dibentuk kelompok khalayak yang disuluh berdasarkan kesamaan jenis usaha, wilayah pemukiman, dan sebagainya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi setempat.
Kelembagaan adat yang sudah ada di masyarakat dapat digunakan sebagai wahana atau mitra dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan sehingga dapat berjalan dengan efektif.  


BAB IV
 
TATA LAKSANA
 
 
Tata laksana penyuluhan perikanan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.  

A.  Perencanaan
Perencanaan meliputi penyusunan program kegiatan tahunan yang dilakukan oleh:  

a.
Unit yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyuluhan perikanan pada Departemen Kelautan dan Perikanan untuk program dan  kegiatan penyuluhan perikanan secara nasional;  
b.
Dinas Provinsi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyuluhan perikanan untuk program dan kegiatan penyuluhan perikanan diprovinsi;  
c.
Dinas Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyuluhan perikanan untuk program dan kegiatan penyuluhan perikanan di kabupaten/kota;  
d.
Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan untuk program dan kegiatan penyuluhan perikanan di wilayahnya. 
   


B.  Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan perikanan secara nasional dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyuluhan perikanan pada Departemen Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan lembaga pemerintahan lainnya, organisasi internasional, perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga diklat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan lembaga swasta atau perusahaan swasta.
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan perikanan di Provinsi dilakukan oleh Dinas Provinsi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyuluhan perikanan bekerja sama dengan lembaga pemerintahan lainnya, perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga diklat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, koperasi, dan lembaga atau perusahaan swasta.   
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan perikanan di Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyuluhan perikanan bekerja sama dengan lembaga pemerintahan lainnya, perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga diklat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, koperasi dan lembaga atau perusahaan swasta.
Dana penyelenggaraan penyuluhan perikanan disediakan oleh unit kerja masing-masing dan dapat bekerja sama dengan atau dibantu oleh unit kerja lain maupun organisasi swasta sesuai dengan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan penyuluhan perikanan, dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  
Satuan Administrasi Pangkal penyuluh fungsional berada pada Dinas Kabupaten/Kota yang  mempunyai tugas dan fungsi di bidang kelautan dan perikanan.  
Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan bekerja sama dengan instansi lainnya, organisasi kemasyarakatan, koperasi atau swasta.

C.  Pelaporan dan Evaluasi  
Unit yang mempunyai tugas di bidang penyuluhan perikanan pada Departemen Kelautan dan Perikanan melaporkan pelaksanaan kegiatan dan evaluasi penyuluhan perikanan baik di pusat maupun daerah kepada Menteri untuk tiap triwulan dan satu tahun anggaran.
Dinas Provinsi yang mempunyai tugas di bidang penyuluhan perikanan melaporkan pelaksanaan kegiatan dan evaluasi penyuluhan perikanan kepada Gubernur untuk tiap triwulan dan satu tahun anggaran. 
Dinas Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyuluhan perikanan melaporkan pelaksanaan kegiatan dan evaluasi penyuluhan perikanan kepada Bupati/Walikota untuk tiap triwulan dan satu tahun anggaran.
Pos Pelayanan Penyuluhan Perikanan melaporkan pelaksanaan kegiatan dan evaluasi penyuluhan perikanan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penyuluhan perikanan untuk tiap kegiatan yang dilaksanakannya.


BAB V
 KETENTUAN PENUTUP 

Pedoman ini merupakan acuan bagi pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, penyuluh, dan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan penyuluhan perikanan.  

                        
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
                         
ttd
 
 
ROKHMIN DAHURI

Disalin sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,

Narmoko Prasmadji

 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar